OPINI TAMBANG NIKEL MENGANCAM KESELAMATAN EKOLOGI RAJA AMPAT (SAVE RAJA AMPAT)
Kasus : Warisan alam yaitu Kepulauan Raja Ampat pulau kecil sangat disayangkan jika harus menjadi pulau yang rusak akibat limbah tambang
Kepulauan Raja Ampat di Papua belakangan ini selalu menjadi topik pembicaraan dan menarik perhatian masyarakat lokal hingga kancah dunia. Tidak tanggung-tanggung keindahan ekologi Raja Ampat sempat diakui oleh UNESCO sebagai daerah yang memiliki keunikan geologi yang luar biasa, dimana Raja Ampat menjadi 10 tempat menyelam terbaik dan perairan nomer 1 memiliki flora dan fauna terlengkap di Dunia.
Saat ini pembicaraan hangat tersebut bukan mengenai bagaimana destinasi melainkan mengenai kasus Tambang Nikel yang berada di pulau tersebut. Kementrian Hidup (KLH) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang menyatakan bahwa sedang menindak lanjuti laporan sejumlah tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Warisan alam yaitu Raja Ampat pulau kecil sangat disayangkan jika harus menjadi pulau yang rusak dari limbah tambang.
Pulau pulau yang dijadikan tambang nikel yaitu: Pulau Kawe terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Lebih spesifiknya, pulau ini terletak di wilayah Raja Ampat, yang dikenal karena kekayaan biodiversitas lautnya. Pulau Kawe memiliki luas sekitar 48,03 km² dan topografi yang berbukit-bukit dengan ketinggian maksimum 679 meter di atas permukaan laut, konsesi tambang Sudah diberikan pada sluruh pulau. Pulau Gag terletak di Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pulau ini dikenal sebagai salah satu lokasi penambangan nikel yang signifikan di wilayah tersebut. Pulau Gag adalah sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pulau ini berbatasan dengan Pulau Gebe, Maluku Utara di sebelah barat lautnya.
KERUSAKAN EKOLOGI
Kerusakan ekologi yang disebabkan oleh Nikel sangat merugikan masyarakat pada daerah tersebut. Alih fungi lahan hutan menjadi area pertambangan menyebabkan deforestasi. Perairan dan hutan yang maenjadi sumber kehidupan serta mata pencarian akan menjadi sumber ancaman. Kerusakan ekologi akibat nikel sangat siginifkan, dimana polusi dari limbah tambang nikel yang mengandung logam berat membuat perairan dan perhutanan tercemar dan berdampak menurunnya kesehatan pada masyarakat sekitar.
Tercemarnya perairan dan perhutanan akan membuat hilangnya habitat satwa. Tidak adanya rumah alam bagi satwa akan membuat berkurangnya spesies bahkan kepunahan. Berkurang satwa apalagi yang hanya ada di di Raja Ampat dan tidak ditemukan dikepualauan lain seperti burung cendrawasih merah, cendrawasih botak dan tiga jenis Biawak kerusakan hutan akibat tambang akan berdampak terhadap satwa tersebut. Sedangkan pada perairan yaitu Ikan pipa karang jamur yang sulit ditemukan ditempat lain juga akan berkurang atau bahkan hilang jika kepualauan tersebut menjadi Tambang Nikel.
Tanggapan Hukum Mengenai Kerusakan Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindung dan Pengolaan Lingkungan Hidup. RUU KUHP (Rencana Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Bahwa dari kedua pasal tersebut menjelaskan mengenai sanksi pidana, bagi pelaku kerusakan lingkungan termasuk hukuman penjara dan denda. Dalam hal ini kerusakan ekologi dipulau Raja Ampat oleh pihak Tambang Nikel seharusnya ditelusuri. Selain pasal dan RUU tersebut. Penambangan nikel diraja ampat sudah melanggar beberapa aturan antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Aktivitas pertambangan di pulau kecil dianggap bertentangan dengan undang-undang ini karena dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023: Putusan ini memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dapat melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Selain tanggapan hukum, pentingnya pemerintah dalam meninjau kembali AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) pada proyek tersebut bagaimana bisa terjadi pada wilayah kepualan kecil.
Rekfelsi “Lestarikan dan Pertahankan Ekologi di Kepulauan Raja Ampat”
Kasus :
Kepualuan tersebut sebaiknya dilestarikan dengan dengan memanfatkan ekologi yang ada sebagai warisan alam dan tempat destinasi yang mendunia BUKAN dilestarikan dengan menjadi TAMBANG NIKEL.
Menjaga ekologi bukan hanya menjadi tugas masyarakat yang berada pada diwilayah tersebut, melainkan tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga Negara Indonesia untuk menjaga dan melestarikan ekologi yang sudah menjadi warisan Negara Indonesia.
PENULIS
Rizky Amelia (5624221019); Muhammad Chairul Ridha (5624221029)
Universitas Pancasila
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila