Cirebon | mediasinarpagigrup.com – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar. Sejumlah pihak sekolah dasar (SD) di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon Jabar dikabarkan diminta untuk bungkam oleh oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Susukan Lebak terkait adanya penerimaan fee dari pengadaan buku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan untuk tidak membuka informasi tersebut muncul setelah adanya kekhawatiran akan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Para kepala sekolah diduga diarahkan agar tidak memberikan keterangan sebenarnya terkait aliran dana dari pihak penyedia buku.
“Katanya jangan sampai bicara ke mana-mana, apalagi kalau ada pemeriksaan. Ini sudah jadi rahasia bersama,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penerimaan fee 20 hingga 35% dari pengadaan buku ini dinilai melanggar aturan, mengingat pengadaan sarana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik gratifikasi. Jika terbukti, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas dunia pendidikan.
Sejumlah pihak menduga, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu sekolah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pengondisian dalam proses pengadaan, di mana pihak sekolah diarahkan untuk menggunakan penyedia tertentu.
Menanggapi hal ini, para aktivis pendidikan dan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai, upaya pembungkaman justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kalau benar ada instruksi untuk bungkam, ini sudah masuk kategori serius. Artinya ada sesuatu yang ingin ditutupi. Aparat harus segera menyelidiki,” ujar salah satu aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak K3S Kecamatan Susukan Lebak, Egi Odiana, terkait dugaan tersebut.(Adit/Tim/Red)




