Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SMPN 3 Gunung Putri Kabupaten Bogor TA 2025/2026, Benarkah Jual Seragam Sekolah Rp.1,4 Juta, Sekolah Terima Dana BOS Thn 2024 Rp.1,4 M lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 11, 2025
in Pendidikan
0
SMPN 3 Gunung Putri Kabupaten Bogor TA 2025/2026, Benarkah Jual Seragam Sekolah Rp.1,4 Juta, Sekolah Terima Dana BOS Thn 2024 Rp.1,4 M lebih
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bogor | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun ajaran 2025/2025 menurut keteragan berbagai sumber menjual baju seragam sekolah dengan harga Rp.1,5 Juta, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH selaku Tim Advokat / Pengacara pada PBH-Sinar Pagi, dan temuan tersebut telah Kami serahkan ke Ketua Umum Kami tegasnya, Jumat (8/8/2025).

Aditia Karsa G, SH selaku Pengamat Hukum serta Sekretaris Umum PBH-Sinar Pagi mengatakan sekolah saat ini bukan hanya tempat menimba ilmu tapi sekolah juga jadi sana bagi pengelola nya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

RELATED POSTS

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Sebut saja pada setiap Tahun Ajaran baru kalau kita perhatikan hampir semua sekolah menjual baju seragam sekolah yang harganya sangat selangit atau jauh beda harga nya dengan yang ada di Pasar, seragam sekolah yang dijual pihak sekolah harganya bisa 200 % sd 300 % lebih tingg dari harga yang ada di pasar, padahal aturan terkait dengan seragam sekolah sudah jelas dan tegas dan harus di pedomani oleh pihak sekolah, namun itu aturan tersebut tidak di indahkan oleh pihak sekolah.

Ditegaskan Aditia yang dalam waktu dekat mengikuti Sidang Tesis Magister Kenotariatan (M.Kn) disalah satu Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta, bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022., “Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid..

Untuk itu dalam waktu dekat lembaga Kami akan melaporkan pihak sekolah ke Aparat  Penegak Hukum sebab apa bila ada sekolah yang menjual seragam sekolah maka hal itu pelanggaran hukum aatau sering disbut PUNGLI atau dalam hukum disebut sebagai tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, tergantung pada konteks dan unsur-unsur yang terlibat. Secara khusus, pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

Ditambahkan Aditia, SMP Negeri 3 Gunung Putri  tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Wiwit Anggraini, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima 18 Januari 2024 Rp 705.900.000,- lalu tahap 2 sekolah terima 09 Agustus 2024 Rp 705.900.000,-

Laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru  Rp 7.595.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 87.360.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 74.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 43.276.680pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 98.946.320pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000langganan daya dan jasa Rp 11.100.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 164.426.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 3.996.000pembayaran honor Rp 209.400.000, Total Dana Rp 705.900.000,-

Lalu laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 149.014.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 30.360.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.403.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 122.212.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.000.000langganan daya dan jasa Rp 11.100.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 197.670.000pembayaran honor Rp 138.840.000, Total Dana Rp 705.900.000

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas PBH – SINAR PAGI Jawa Barat, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian, hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.236 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.190 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.220 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.361 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 3 Gunung Putri ,  di usut tuntas, maka saat ini PBH-SINAR PAGI Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 081219698001, Email : pbhsinarpagi@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Rawailat, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Gunung Putri,  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 19, 2025
SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan  Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Agustus 16, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.