Senin, September 1, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 1, 2025
in Pendidikan
0
SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Grobogan | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Duminingsih, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 613, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 340.215.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 340.215.000,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

RELATED POSTS

Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Kepala SMP Negeri 2 Grobogan melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.936.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 32.769.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 20.160.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 63.563.850pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 80.607.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 17.736.000langganan daya dan jasa Rp 10.472.800pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 26.545.800pembayaran honor Rp 65.125.000, Total Dana Rp 322.915.950

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Grobogan ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.910.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 31.711.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 69.021.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 68.483.520pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 74.911.550pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.295.000langganan daya dan jasa Rp 14.782.800pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 35.687.400pembayaran honor Rp 45.710.000, Total Dana Rp 357.513.070

Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Jateng di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :

  1. Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.64 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
  2. Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.89 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  3. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.132 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  4. Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.155 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
  5. Dan, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp62 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.

Tahun 2023 SMP Negeri 2 Grobogan menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 23023 Rp 318.564.263,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 318.570.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Tengah menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 2 Grobogan yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Grobogan dan ke Kejaksaan Negeri Grobogan lalu ke Polda Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2023 oleh Kepala SMP Negeri 2 Grobogan ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.

Wartawan media ini, berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 2 Grobogan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa. (Aditia/Si/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 1, 2025
Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

September 1, 2025
Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 25, 2025
SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Agustus 25, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.