Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SMP Negeri 1 Tigapanah Kabupaten Karo Menerima Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.1,6 Miliar Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 6, 2024
in Uncategorized
0
SMP Negeri 1 Tigapanah Kabupaten Karo Menerima Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.1,6 Miliar Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karo | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Tigapanah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara,  tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Johari Barus, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 723, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 405.483.040,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 408.495.0000,–

Bahwa se`suai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain :  Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adpun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya. 

Laporan Kepala SMP Negeri 1 Tigapanah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 86.372.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.500.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 45.131.500administrasi kegiatan sekolahRp 50.184.310pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 17.672.131pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 68.806.000 pembayaran honorRp 66.000.000Total Dana terserap Rp 336.665.941

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Tigapanah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.966.910pengembangan perpustakaanRp 105.708.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.092.782kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 51.935.700administrasi kegiatan sekolahRp 110.239.317pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.000.000langganan daya dan jasaRp 6.963.454pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 53.620.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 6.600.000, pembayaran honorRp 102.400.000Total Dana terserap Rp 479.526.763 

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut  diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH  selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.192 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.121 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.160 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.122 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2024 SMP Negeri 1 Tigapanah memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 730, menerima dana  BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 412.450.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 411.652.704,– selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Tigapanah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 168.435.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 1.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 24.826.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 25.151.820pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 6.242.766pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 28.184.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.625.800 pembayaran honorRp 60.100.000Total Dana terserap Rp 322.765.786

Lalu laporan, Kepala SMP Negeri 1 Merek ke ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.339.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 1.920.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 52.624.000, langganan daya dan jasaRp 2.221.608pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 3.200.000 pembayaran honorRp 24.900.000Total Dana terserap Rp 99.204.608

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tanah Karo dan Polda Sumut berikut ke Kejari Karo serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Tigapanah di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Tigapanah mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.