Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Cikupa, Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Mujiono, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 972, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 539.460.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Cikupa, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 113.655.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 37.703.000administrasi kegiatan sekolah Rp 70.217.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.291.900langganan daya dan jasa Rp 48.857.100pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 51.855.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.600.000pembayaran honor Rp 81.405.000, Total Dana Rp 434.584.200
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Cikupa memiliki jumalh Siswa/I sekitar 928, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 515.040.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 515.040.000–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 13.250.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 59.539.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 39.207.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 114.979.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.885.000langganan daya dan jasa Rp 24.213.100pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 79.598.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 38.000.000pembayaran honor Rp 127.740.000, Total Dana Rp 500.412.350
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Cikupa ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.454.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 65.243.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 83.276.700pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 60.718.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 82.362.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.465.000langganan daya dan jasa Rp 30.815.200pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 56.233.050pembayaran honor Rp 127.740.000, Total Dana Rp 528.307.650
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.78 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.242 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.197 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.135 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Cikupa, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 1 Cikupa harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Cikupa dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)