Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Maksudi Zen Muttaqin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2639, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 2.111.200.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 22 Oktober 2024 Rp 2.111.200.000,– hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBH-LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Kota Serang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 59.937.780pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 280.748.000langganan daya dan jasa Rp 198.528.616pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 216.429.916,pembayaran honor Rp 76.050.000, Total Dana Rp 831.694.312
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 2 Kota Serang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 37.241.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 462.477.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 94.176.425pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.650.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 1.273.805.160pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.390.000langganan daya dan jasa Rp 227.700.185pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 904.887.350penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 236.499.090pembayaran honor Rp 27.726.000, Total Dana Rp 3.321.617.210
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.462 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.1.,5 Miliyar lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,1 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 175.
Tahun 2023 SMK Negeri 2 Kota Serang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2733, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 2.186.398.641,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 2.186.400.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 2 Kota Serang di usut tuntas, maka saat ini LBH- LAPBAS Indonesia lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Bante, lalu ke Kejaksaan Negeri Serang dan Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMK Negeri 2 Kota Serang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bimar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 2 Kota Serang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Tisna/Tim/Red)