Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 23, 2026
in Peristiwa
0
SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Simalungun | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Martha Linora Br Sitompul, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 173, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 138.400.000,– selanjutnya daa BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Agustus 2025 Rp 138.400.000,-

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya untuk : –pengembangan perpustakaanRp 12.063.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 500.000administrasi kegiatan sekolah Rp 31.430.400langganan daya dan jasa Rp 2.250.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 21.250.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.775.000pembayaran honor Rp 28.200.000, Total Dana Rp 120.468.400

RELATED POSTS

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 52.245.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 500.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 0administrasi kegiatan sekolah Rp 23.152.000langganan daya dan jasa Rp 2.250.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.029.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 37.800.000pembayaran honor Rp 28.200.000, Total Dana Rp 154.176.000

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBHK – Wartawan Sumut , dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya, Rabu (22/1)

Ditambahkan Syahrul, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah  diatas, LBHK-Wartawan Sumut telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.64 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.31 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2024 Dana BOS diterima SMK Negeri 1 Panei, yaitu sekitar Rp.136 Juta lebih, diduga dikorupsi oleh Kepsek, pola dugaan korupsi nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Panei di usut tuntas, maka,  saat ini LBHK-Wartawan Sumut untuk  mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Simalungun dan Kejari Simalungun sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMK Negeri 1 Panei bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Panei dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/RS/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Januari 23, 2026
Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Januari 23, 2026
Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Januari 23, 2026
Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Januari 23, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.