Majalengka | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Endi Rohaendi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1042, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 854.440.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 854.440.000,-
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMKN 1 Lemahsugih, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.469.000, pengembangan perpustakaanRp 66.906.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 66.280.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 119.286.750, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 151.320.300, langganan daya dan jasaRp 3.000.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 104.070.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 14.700.000, pembayaran honorRp 197.907.450, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 111.500.000, Total Dana terserap Rp 854.440.000
Lalu, laporan Kepala SMKN 1 Lemahsugih, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 77.551.000, pengembangan perpustakaanRp 15.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 149.519.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 109.852.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 307.197.870, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 31.485.000, langganan daya dan jasaRp 3.000.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 109.850.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 20.780.000, pembayaran honorRp 29.155.130, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 1.050.000, Total Dana terserap Rp 854.440.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMKN 1 Lemahsugih ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.
Lalu, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.458 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.213 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Lemahsugih, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 919, lalu sekolah menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Februari 2022 Rp 452.148.000, tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 602.864.000,- lalu tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 452.148.000, – diduga dalam pengelolaan nya ada korupsi, modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi thn 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 1 Lemahsugih, thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMKN 1 Lemahsugih, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Lemahsugih, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar salah satu Guru.(Dores/Tim/Red)