TENJO KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat, Selasa (16/11) Kepala Sekolah nya tidak ada ditempat, Wartawan media ini serahkan surat konfirmasi diterima oleh Humas, ketika ditanya Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS menurut Humas ada, ketika dilihat oleh media ini yang mana papan tersebut dibuat di ruang Kepala Sekolah.
Informasi tambahan berdasarkan Website Kemendikbud RI, saat ini Kepala SMAN 1 Tenjo dijabat oleh Mimin Ruminsih lalu Operator AHMADI BUSRO, adapun Jumlah Siswa/i di tahun 2021 yaitu sebanyak 706 Siswa/i lalu jumlah Guru ada 35 dengan Rombel 2.
Bahwa adapun jumlah dana BOS Reguler yang diterima SMA Neegeri 1 Tenjo tahun 2021 sebagaimana jumlah siswa/i yang ada yaitu sekitar Rp.1 Milyad lebih, sebaba sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 adapun besaran jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah siswa yang ada kalau tingkat SMA akan diberikan sekitar Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000.
Dilain tempat Jansen Tarigan,SH salah satu Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Jansen, Rabu (17/11/2021).
Ditambahkan Jansen, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS ditempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik maka dapat Kami sebut tindakan itu merupkan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Jansen.(Dara/Perli/Darles Sembiring)