Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SMA Negeri 2 Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 20, 2025
in Peristiwa
0
SMA Negeri 2 Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Karawang Thn 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1206, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 916.560.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SMA Negeri 2 Karawang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru  Rp 5.620.000kegiatan pembelajaran danekstrakurikuler Rp 103.870.000,administrasi kegiatan sekolah Rp 200.252.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.750.000langganan daya dan jasa Rp 59.160.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 530.488.000,Total Dana Rp 905.140.000

RELATED POSTS

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri Pertanian Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.5,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMA Negeri 2 Karawang, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1180, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 896.800.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 896.800.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.362.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 8.205.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 50.205.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 2.760.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 194.865.767pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.470.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 471.431.733penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 134.500.000, Total Dana Rp 896.800.000

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Karawang,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 68.680.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 88.055.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 259.216.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 19.110.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 358.738.750penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 103.000.000, Total Dana Rp 896.800.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.140 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.454 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.830 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Karawang,  di usut tuntas, maka,  saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 2 Karawang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Karawang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri Pertanian Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri Pertanian Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 20, 2025
Rp.5,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.5,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Karawang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 20, 2025
Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 5 Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Oktober 20, 2025
SMP Negeri 2 Karawang Timur Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 2 Karawang Timur Kabupaten Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Oktober 20, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.