Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Kota Serang, Provinsi Banten, Thn 2024 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1714, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.285.500.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.285.500.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.750.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 100.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 140.117.960pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 37.245.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 128.983.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 24.256.000langganan daya dan jasa Rp 247.802.032pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 541.215.780penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.633.000pembayaran honor Rp 1.800.000, Total Dana Rp 1.236.803.072
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.900.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 40.392.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.550.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 210.581.230pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 41.306.000langganan daya dan jasa Rp 273.158.458pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 746.029.240penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.280.000, Total Dana Rp 1.334.196.928
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Banten, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.100 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.222 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,2 Milyar lebih lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Kota Serang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1795, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.346.250.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.346.250.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Kota Serang di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten, lalu ke Kejaksaan Negeri Serang serta ke Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023-2024 di SMA Negeri 1 Kota Serang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Kota Serang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Tisna/Tim)