Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 9, 2024
in Uncategorized
0
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang | mediasinarpagigroup.com –Lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Selain menangkap para tersangka, Dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita.

Keberhasilan ungkap kasus  tersebut digelar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati, jelasnya.

Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

“Mereka cari mobil yang murah  lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.

“Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut  ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” bebernya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah

“Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

“Adapun penyidikan kasus ini  masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” pungkasnya. (Widoyo)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.