Alahan Panjang | mediasinarpagigroup.com – Sengketa Tanah Ulayat yang telah berlangsung puluhan tahun di Kawasan Wisata Alahan Panjang Resort semakin memanas. Tanah seluas lebih kurang 397,000,500. hektare, yang seharusnya menjadi hak milik masyarakat adat Suku Melayu Kopong dan Melayu Pintu Rayo, kini dikuasai oleh Pemkab Solok tanpa adanya kejelasan hukum yang memadai.
Masyarakat adat yang telah lama menunggu kepastian hukum ini kini mulai berjuang habis-habisan untuk mempertahankan hak mereka.
Sejak 1983, Pemkab Solok menggunakan tanah ini untuk kepentingan kawasan wisata, namun masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mendapatkan ganti rugi. Tanah ulayat ini, menurut mereka, bukan hanya tanah biasa, melainkan warisan adat yang memiliki nilai historis dan spiritual yang tak bisa dilepaskan begitu saja.
Dalam upaya mencari keadilan, masyarakat adat, yang diwakili oleh M. Haris, Kuasa Mamak Kepala Waris Melayu Kopong, melalui mediasi yang digelar pada (1/2/ 2026), berusaha menuntut hak mereka. Mereka sepakat untuk menutup sementara salah satu jalur akses pintu masuk resort sebagai bentuk protes terhadap ketidakpedulian Pemkab Solok terhadap tuntutan mereka. Namun, meskipun kesepakatan mediasi telah dicapai, Pemkab Solok dengan cepat membuka kembali jalur tersebut, menambah ketegangan yang sudah ada.
Haris menegaskan bahwa tanah ini adalah Pusako Tinggi yang diwariskan dalam sistem matrilineal, yang tidak bisa diperjualbelikan atau diambil alih tanpa persetujuan adat. Masyarakat adat juga menyoroti fakta bahwa mereka memiliki bukti autentik, baik berupa dokumen historis maupun pengakuan hak Ulayat ,Ranji ,surat pengakuan wilayah sapadan dll memperkuat klaim mereka atas tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 18 B UUD 1945, yang mengakui hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, serta Perda Sumbar No. 7 Tahun 2023 yang mengatur pengembalian tanah ulayat setelah kerjasama berakhir, masyarakat adat menuntut pengembalian tanah tersebut. Sayangnya, Pemkab Solok justru berusaha mengalihkan status tanah itu menjadi bagian dari kawasan wisata tanpa melibatkan masyarakat adat dalam keputusan apapun.
Tuntutan keadilan mereka kini tidak hanya diarahkan kepada Pemkab Solok, tetapi juga telah sampai ke tingkat pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya. Masyarakat adat meminta agar hak tanah ulayat mereka diakui dan dipenuhi secara hukum. Mereka berharap adanya solusi yang adil, mengingat konflik ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Sengketa ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama diabaikan. Jika tidak segera diselesaikan, masalah ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia yang seharusnya melindungi hak-hak adat. Pemerintah harus segera bertindak untuk memberikan keadilan, menghormati warisan budaya, dan mengakhiri konflik yang merugikan masyarakat adat yang telah lama memperjuangkan hak mereka.(Defrizal)




