Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sempat Buang Barang Bukti, Kurir Sabu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 4, 2023
in Uncategorized
0
Polres Tanggamus Tinjau Area Masuknya Kawanan Gajah Liar di Perkebunan Warga Semaka
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Kamis (3/8/2023).

Pelaku berinisial SY (26) diringkus polisi didepan rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Lampung, pada Kamis sore sekira pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,27 gram.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kasat narkoba polres Pringsewu iptu Yudi Raymond menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Samsul.

“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar kasat narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (4/8/2023) siang.

Dijelaskan Iptu Yudi Raymond, jika pelaku diamankan polisi saat berada didalam depan rumahnya. Dia juga tidak berkutik ketika polisi menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku di halaman.

“Pelaku yang kita amankan ini diduga berperan sebagai kurir. Menurut informasi selain memakai sabu, dia juga sering menerima pesanan sabu,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres pringsewu. Dia juga menyampaikan, jika pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus Narkotika tersebut.

“Ya kasus ini masih kita dalami dan kembangkan,” ungkapnya.

“Dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tutup Iptu Yudi. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.