Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 5, 2025
in Peristiwa
0
Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait  Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parmonangan | mediasinarpagigroup.com – Saor Pardomuan Manalu (SPM) selaku kepala desa Horisan Ranggitgit Kecamatan Parmonangan membuat laporan atas nama Gokmaruhum Simamora Selaku Sekretaris Camat Parmonangan ke Polres Taput, Senin 30 Juni 2025.

Kepala desa tersebut melaporkan Sekcam terkait tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Gokmaruhum Simamora yang mengakibatkan pencairan dana desa TA 2023 sebesar Rp 70 000.000 dan dana desa tersebut dipergunakan oleh Gokmaruhum Simamora setelah melalui surat  rekomendasi Camat.

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Namun untuk meloloskan niat jahatnya  Gokmaruhum Simamora membuat surat rekomendasi Camat dan membuat tanda tangan palsu Camat Parmonanangan, tindakan pemalsuan tandatangan diatur pada KUHP Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun.

SPM menjelaskan kepada awak media ini pada bulan Agustus 2023 dirinya baru dilantik menjadi kepala desa di desa Horisan Ranggitgit dimana sebelumya Gokmaruhum Simamora sebagai pelaksana tugas ( PLT) didesa Horisan Ranggitgit dan mengetahui adanya parkir dana desa di rekening untuk keperluan persiapan pembentukan dana BUMDES sekitar 149 juta.

Gokmaruhum mengeluh serta membujuk kepala desa yang baru dipilih untuk meminjamkan sementara dana tersebut untuk menanggulangi kasus yang sedang di hadapinya saat itu.

Karena alasan sementara waktu dan pertimbangan kemanusiaan kepala desa tersebut menyetujuinya dengan membuat surat perjanjian, namun hal tersebut tidak di tepati oleh Gokmaruhum Simamora sehingga kepala desa tersebut harus mempertanggungjawabkan dana tersebut karena dibutuhkan untuk pengelolaan anggaran dana desa dengan meminjamkan uang ke Bank, hal ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Taput ujarnya.

Setelah pemeriksaan Polres Taput dan mediasi tercapai kesepakan Sekcam  harus bertanggung jawab dan membayarkan segala kerugian kepada kepala desa Horisan Ranggitgit.

Namun sampai berita ini di turunkan dan laporan di buat ke Polres Taput, Sekretaris Camat Parmonangan tidak menepati dan membayarkanya, ketika dihubungi melalui telp selulernya tidak aktif dan selalu menghindar ujarnya kepada awak media.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media kepada Camat Parmongan Sudarsono Manalu telp selulernya aktif namun tidak diangkat dan  WA tidak dibalas.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.