Langkat | mediasinarpagigroup.com – Sekitar tanggal 7 Maret 2025 media ini memberitakan pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 oleh Pemerintah Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang mana Desa tersebut tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. Rp. 1.544.150.000,– lalu tahun 2023 Desa PPaluh Manis menerima dana desa sekitar Rp. Rp. 1.542.441.000,– berdasarkan data serta alat bukti yang dimiliki oleh media ini diduga Pemerintah Desa lakukan korupsi terhadap penggunaan dana desa tersebut.
Dipihak lain Sekretaris Desa Paluh manis yaitu Samsul Bahri katanya tidak terima atas pemberitaan tersebut, selidik punya selidik diduga kuat Sekdes kendalikan penggunaan
dana desa di Desa Paluh Manis, diduga kuat dikorupsi oleh Sekdes.
Beberpa warga yang ditemui mengatakan wajar saja Sekdes kendalikan dana desa di Desa paluh Manis sebab setau saya katanya Sekdes memilki 2 istri dan kedua istri tersebut masing – masing memilki rumah mewah kata mereka.
Diphak lain BPD (Badan Permusyawaraytan Desa) yang notabenenya lembaga yang mengawasi kinerja Pemerintah Desa katanya tidak pernah melakukan rapat , Bumdes nya juga demikian artinya diduga kuat penggunaan dana desa di Desa Paluh Manis tidak melibatkan semua pihak serta sangat tidak transparan.
Berangkat dari itu LBHK-Wartawan Sumut dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Desa Paluh manis ke Tipikor Polres Langkat serta Polda Sumut berikut ke Kejari Langkat serta Kajati Sumut sebab dugaan korupsi dana desa di desa tersebut sudah berlangsung lama, hal tersebut dikatan Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHLK-Wartawan Sumut, baru – baru ni.
Kepala Desa Paluh Manis melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Jalan Usaha Tani 400 M Rp 146.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 87 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani RABAT BETON JALAN PERTANIAN Rp 651.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 168 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PAVING BLOK GANG ANTARA Rp 629.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 84 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PAVING BLOK GANG GEREJA Rp 389.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 65 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PAVING BLOK GANG BUNTU Rp 018.300
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 13 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER POSYANDU Rp 400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan MAKANAN TAMBAHAN Rp 000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 114 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi PARIT BETON PONIRIN Rp 485.450
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 5 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial BIAYA PENANGGULANGAN KERAWANAN Rp 500.000
- Keadaan Mendesak 87 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD SEM 1 Rp 600.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa HUT LANGKAT Rp 000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa Paluh Manis merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Paluh Manis yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan Jalan Usaha Tani 400 M Rp 146.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 87 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani RABAT BETON JALAN PERTANIAN Rp 651.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 168 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PAVING BLOK GANG ANTARA Rp 629.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 84 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PAVING BLOK GANG GEREJA Rp 389.150
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 65 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang PAVING BLOK GANG BUNTU Rp 018.300
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 114 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi PARIT BETON PONIRIN Rp 485.450
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.(Nanda/Hn/Red)