Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sebulan Buron, Pencuri Padi Ditangkap Saat Pulang Kerumah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 30, 2023
in Uncategorized
0
Polres Pringsewu Kembali Amankan Kedatangan Logistik Pemilu
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial HJ, buronan kasus pencurian dengan pemberatan saat pulang kerumahnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Rabu (29/11/2023).

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, sebelum ditangkap polisi tersangka HJ diketahui kabur usai melakukan aksi pencurian dua karung berisi padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023 yang lalu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sementara satu rekan pelaku, berinisial SO (45) warga  Pekon Waluyojati Pringsewu, yang turut membantu aksi pencurian berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek menjelaskan, setelah aksinya ketahuan dan rekannya ditangkap Polisi, tersangka HJ ketakutan lalu kabur dan bersembunyi di rumah sejumlah kerabat dan teman-temanya.

“Setelah lebih dari sebulan buron, tersangka HJ berhasil kami tangkap saat pulang kerumahnya,” jelas AKP Rohmadi pada Kamis (30/11/2023).

Diungkapkan Kapolsek, tersangka HJ mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di pabrik padi milik korban. Pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2012, saat tersangka masih bekerja di pabrik padi tersebut.

“Tersangka juga mengaku jika aksi pencurian itu nekat dilakoni karena adanya keinginan bersenang-senang,” bebernya.

Disampaikan Kapolsek, tersangka HJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Kemudian dala proses penyidikan perkara dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.