Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SDN Tamanjaya 1, Gunakan Dana BOS Sesuai Permendikbud No.6 tahun 2021

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 17, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
SDN Tamanjaya 1, Gunakan Dana BOS Sesuai Permendikbud No.6 tahun 2021
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Tamanjaya 1, Embay Rojiah,S.Pd.I , Senin (16/11) menuturkan kalau sekolah saat ini melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan ketentuan 100% tetapi ketentuan tetap menerapkan prokes yang benar.

Sebelum.melakukan PTMT, para guru – guru dan stafnya telah menerima vaksin masing masing, maka

RELATED POSTS

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka terbatas ini  tidak ada kendala dan tetap aman – aman saja ujar Kepsek, untuk pemberian vaksin kepada warga sekolah melibatkan pihak Muspika, Puskemas.

Saat ini Kami juga melasanakan progran, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan peserta sesuai jumlah  dari kelas 5, ANBK adalah program evaluasi diselenggrana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memotret input, proses output pembelajaran di satuan pendidikan, ANK dilaksanakan  tiga instrumen, asesmen kopetensi minimum ( AKM) literasi , numerasi ) survei karakter dan  survei lingkungan belajar, ujar Kepsek.

Disisi lain Wartawan media ini memantau sekolah tertata dengan baik dan terawat, dengan membenahi dan mengecet sekolah, satu bukti anggran dana Bos terserap dengan baik, berikutnya terpasangnya papan RKAS dan papan Bos sehingga sekolah ini dapat kami nyatakan transparan kepada publik sesuai dengan UU No 14.Tahun 2008 tentang KIB, sehingga  memudahkan publik untuk memantau teralokasinya dana Bos dengan baik.

Sementara Kasek juga mengatakan kalau ANBK dibiayai dari dana Bos, pasalya didalam Permendikbud, No.6 tahun 2021 , didalam 12 item pengunaan tersebut, ada tertera pembiayaan asesmem, justu Kasek juga berpedoman penggunaan dana bos Dipermendikbut yang ada.(Rohim Abdilah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

Tidak Asing Dengan Kepala Desa Yang Satu Ini, Siap Maju dI Kontestan Pilkades Desa Ciasem Tengah

November 27, 2025
Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS ke Kejaksaan

November 27, 2025
Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

Bupati Banyumas Gagas ASN Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

November 27, 2025
Pemkab  Bekasi Melalui  Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

Pemkab Bekasi Melalui Dinas SDA-BMBK Dukung Penuh Program Swasembada Pangan

November 27, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.