Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SD Negeri Mustikasari III, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 13, 2025
in Peristiwa
0
SD Negeri Mustikasari III, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Mustikasari III, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Kusnadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 686, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 349.860.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SD Negeri Mustikasari III, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 7.030.000pengembangan perpustakaan Rp 54.669.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.590.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.901.400administrasi kegiatan sekolah Rp 49.739.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.020.000langganan daya dan jasa Rp 73.650.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 52.997.600, Total Dana Rp 327.597.500

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Mustikasari III, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 718, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 366.180.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 366.180.000,-

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 30.836.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.178.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.185.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 69.349.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.200.000langganan daya dan jasa Rp 2.700.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 57.986.000pembayaran honor Rp 66.000.000, Total Dana Rp 302.936.100

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Mustikasari III, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 73.730.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 35.158.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 41.760.200pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 76.713.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.700.000langganan daya dan jasa Rp 2.700.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 89.261.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 21.000.000pembayaran honor Rp 66.000.000, Total Dana Rp 429.423.900

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.104 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.145 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.146 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.147 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Mustikasari III, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Mustikasari III, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Mustikasari III, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.