Depok | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Meruyung, Kecamatan Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Maman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 783, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 403.245.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 403.245.000, berdasarkan data yang dimiliki oleh LBH-LAPBAS Indonesia ternyata pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2023 SD Negeri Meruyung, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 754, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 357.653.400,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 377.000.000,-
Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 119.839.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 81.666.250 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 57.911.500administrasi kegiatan sekolah Rp 67.234.850langganan daya dan jasa Rp 15.600.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.998.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 24.000.000pembayaran honor Rp 8.750.000, Total Dana terserap Rp 377.000.000
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.668.000pengembangan perpustakaan Rp 143.390.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 55.850.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.098.000administrasi kegiatan sekolah Rp 78.881.400langganan daya dan jasa Rp 15.600.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 11.012.600pembayaran honor Rp 7.500.000,. Total Dana terserap Rp 377.000.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgas fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.263 Juta lebih diduga laporan ke Kementrian direkaya oleh Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.248 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.146 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan tahun 2023 menyerap dana BOS Rp.35 Juta lebih, diduga dikorupsi, modusnya didu membuat kegiatan piktif, tentu hal ini tidak dibenarkan secara hukum.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Meruyung tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-LAPBAS Indonesi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, lalu ke Kejari Depok sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Meruyung di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Meruyung dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, Rabu (16/7/2025) beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bismar/Tim/Red)