Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SD Negeri Karawang Wetan I, Kecamatan Karawang Timur Kab.Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,6 M lebih, Diduga Dikorpsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 20, 2025
in Peristiwa
0
SD Negeri Karawang Wetan I, Kecamatan Karawang Timur  Kab.Karawang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,6 M lebih, Diduga Dikorpsi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Karawang Wetan I, Kecamatan Karawang Timur  Kabupaten Karawang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Yeni Mulyani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 890, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 404.950.000,–

Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.000.000pengembangan perpustakaan Rp 53.932.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 25.529.600kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.565.550administrasi kegiatan sekolah Rp 50.862.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.020.000langganan daya dan jasa Rp 18.260.260pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 55.190.000pembayaran honor Rp 128.250.000, Total Dana Rp 395.610.260

RELATED POSTS

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Karawang Wetan I, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 895, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 407.225.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 407.225.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 9.039.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.910.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 36.263.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 73.984.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 31.394.000langganan daya dan jasa Rp 17.166.685pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 47.061.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 6.843.500pembayaran honor Rp 165.300.000, Total Dana Rp 389.962.185

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Karawang Wetan I,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 123.207.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.282.300pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.098.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 50.329.675pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 29.537.000langganan daya dan jasa Rp 17.873.640pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 23.060.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 350.000pembayaran honor Rp 147.750.000, Total Dana Rp 424.487.815

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.132 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.124 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.70 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Karawang Wetan I,  di usut tuntas, maka,  saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Karawang Wetan I  harus di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Karawang Wetan I dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Oktober 21, 2025
Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Oktober 21, 2025
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Daur Ulang Material Bangunan Lama, P2SP dan Kasek Tutup Mulut

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Daur Ulang Material Bangunan Lama, P2SP dan Kasek Tutup Mulut

Oktober 21, 2025
Kepala SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.979 Juta lebih

Kepala SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.979 Juta lebih

Oktober 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.