Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Jatiwaringin IX, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 646, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 329.460.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SD Negeri Jatiwaringin IX, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 198.344.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.630.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 27.340.800administrasi kegiatan sekolah Rp 16.770.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.500.000langganan daya dan jasa Rp 63.900.000, Total Dana Rp 313.484.800
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual.
Mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Akuntabilitas dan Transparansi: Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., – Mekanisme Pencairan: Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Pengawasan: Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Jatiwaringin IX, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 637, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 324.870.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 324.330.000,- laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 720.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 122.248.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 4.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.828.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 105.060.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.500.000langganan daya dan jasa Rp 900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 22.241.600, Total Dana Rp 318.598.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jatiwaringin IX, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.720.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.500.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 29.634.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 156.561.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.500.000langganan daya dan jasa Rp 900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 91.826.600penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 36.500.000, Total Dana Rp 331.142.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.122 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.261 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.113 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Jatiwaringin IX, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Jatiwaringin IX, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Jatiwaringin IX, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)