Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cimuning II, Kecamatan Mutikajaya Kota Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Rimin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 613, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 312.630.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SD Negeri Cimuning II, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.550.000pengembangan perpustakaan Rp 13.294.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.070.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.618.600administrasi kegiatan sekolah Rp 50.290.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.400.000langganan daya dan jasa Rp 101.125.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 33.477.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 24.500.000, Total Dana Rp 289.325.100
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Cimuning II, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 609, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 310.590.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 301.740.000,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 25.610.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.958.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 64.662.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.200.000langganan daya dan jasa Rp 1.800.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 56.648.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 37.500.000, pembayaran honor Rp 78.000.000, Total Dana Rp 302.379.500
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cimuning II, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.550.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 57.782.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.260.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.985.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 64.170.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.050.000langganan daya dan jasa Rp 1.800.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.651.700penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 15.000.000pembayaran honor Rp 78.000.000, Total Dana Rp 316.250.500
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.57 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.128 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.93 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cimuning II, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Cimuning II, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cimuning II, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)