Jasinga | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cikopomayak 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Umar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 325, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 173.875.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 173.875.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Laporan Kepala SD Negeri Cikopomayak 01 ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 kata Kepsek digunakan unutuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 49.910.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.570.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.569.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 6.522.450pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.620.000langganan daya dan jasa Rp 4.290.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 20.092.950pembayaran honor Rp 69.300.000, Total Dana terserap Rp 173.875.000
Tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 3.910.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 15.742.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.670.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 17.252.630pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.976.720pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.870.000langganan daya dan jasa Rp 4.290.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 38.413.150penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.750.000pembayaran honor Rp 51.000.000, Total Dana terserap Rp 173.875.000
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Cikopomayak 01, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.65 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.49 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.44 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.33 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.58 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Cikopomayak 01, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan nya.
Tahun 2023 adapun dana BOS diterima SD Negeri Cikopomayak 01, tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 Rp 173.875.000,- lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 173.875.000,- dalam pengelolaan nya diduga ada perbuatan melawan hukum, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cikopomayak 01, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Cikopomayak 01, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cikopomayak 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Id/Red)