Grobogan | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 4 Grobogan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Angga Gading Pradana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 560, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 254.800.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 September 2025 Rp 254.787.491,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.834.000pengembangan perpustakaan Rp 9.265.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.999.800kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 42.699.600administrasi kegiatan sekolah Rp 57.760.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.903.000langganan daya dan jasa Rp 14.528.458pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.847.300penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 22.320.000pembayaran honor Rp 11.000.000, Total Dana Rp 245.157.358
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 900.000pengembangan perpustakaan Rp 47.660.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 54.101.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.486.600administrasi kegiatan sekolah Rp 56.064.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.932.000langganan daya dan jasa Rp 14.637.338pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 27.006.900penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.254.000pembayaran honor Rp 16.400.000, Total Dana Rp 264.442.538
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Tengah, dikantor nya, Rabu, (24/2/2026)
Ditambahkan Fatah, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBHK-Wartawan Jawa Tengah telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.56 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.184 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri 4 Grobogan ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 256.620.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 256.538.928,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 4 Grobogan di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Grobogan, serta ke Kejaksaan Negeri Grobogan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SD Negeri 4 Grobogan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 4 Grobogan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)




