• Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
Kamis, Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
  • Login
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SD Negeri 2 Parungsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Diduga Korupsi Dana BOS, Tidak Gunakan Papan Informasi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 22, 2021
in Pendidikan
0
SD Negeri 2 Parungsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Diduga Korupsi Dana BOS, Tidak Gunakan  Papan Informasi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Parungsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, tidak tunduk atau patuhi aturan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab dalam Juklak – juknis Pengunaan Dana BOS yang dituangkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 pasa Pasal 2 hurup e yaitu tentang Transparansi, artinya sekolah wajib transparan dalam mengunakan uang negara yang ditransfer ke rekening sekolah diantaranya yaitu dan BOS, hal ini terbukti saat media ini konfirmasi kesekolah tersebut tetapi papan BOS kosong tidak ada pemberitahuan penggunaan dana BOS, Rabu (22/9).

Dipihak lain Kepsek Yeni Nurdiana tidak ada di sekolah, saat media ini ingin mengetahui dimana letak papan pengumuman penggunaan dana BOS  jawab Guru – guru ada Pak tetapi saat dilihat tidak ada isi tertulis di papan tersebut.

RELATED POSTS

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dua Desa

Bahwa tahun 2021 Jumlah siwa/i di sekolah tersebut sebanyak 431 lalu jumlah Guru ada 11, sebagaimana Permendikbud No 6 Tahun 2021 adapun besaran jumlah dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat per siwa nya yaitu sebasar Rp. 1 Jt untuk tingkat SD, artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tertsebut tahun 2021 yaitu Rp. 431 Jt.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd beberap waktu lalu mengatakan bahwa Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana BOS.

Ditambahkan Sri Wahyuningsih bahwa peraturan dana BOS setiap tahunnya terbit, lanjut Sri Wahyuningsih, tentu petunjuk teknisnya akan ada perbedaan dengan peraturan tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus pelajari dengan seksama. Perbedaan aturan dana BOS dari tahun ke tahun itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Direktur SD mengingatkan, dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

“Satuan pendidikan dalam program Merdeka Belajar ini memiliki otoritas penuh untuk melakukan perencanaan-perencanaan. Tetapi tentunya perencanaan yang dibuat harus didukung oleh data, fakta dan kebutuhan sekolah dalam meningkatkan layanan operasional. Di sinilah pentingnya sekolah harus selalu mengupdate data di Dapodik. Agar ketika sekolah membuat perencanaan  ini sesuai dengan fakta dan kondisi sekolah yang ada,” ujarnya.

Jansen Tarigan,SH salah satu TIM hukum yang ada di media ini mengatakan bahwa sebagaimana regulasi yang ada bahwa pihak sekolah wajib hukum nya mengumumkan penggunaan dan – dana yang diperoleh sekolah misalnya dana BOS, sumbangan orangtua murid serta sumbangan lainnya, dipihak lain Kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) harus paham tugas dan fungsi selaku KPA, karena yang nama nya KPA secara yuridis pertanggung jawaban hukum terhadap dana atau uang yang dikelolanya maka dibebakan kepadanya, dilain pihak bila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor :  17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan jelas funsi dan tanggung jawab Kepsek di uraikan, atau Kepsek tidak paham aturan atau sengaja tidak tunduk pada aturan tegas nya.

Ditambahkan Jansen, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi Pengunaan dana BOS maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dana BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum media ini akan membuat Pengaduan atau laporan dugaan korupsi ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres dan Polda berikut ke Kejaksaan Negeri setempat, tegasnya.(H.Madali Sitinjak).

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1,3 M lebih Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Sepatan II, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

April 30, 2026
Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dua Desa

Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Dua Desa

April 14, 2026
Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Maret 20, 2026
Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Maret 2, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.