Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SD Negeri 01 Ciampea Kabupaten Bogor, Diduga Gunakan Dana BOS Reguler Bertentangan Dengan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 29, 2021
in Pendidikan
0
SD Negeri 01 Ciampea Kabupaten Bogor, Diduga Gunakan Dana BOS Reguler Bertentangan Dengan Hukum
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri 01 Ciampea Kab.Bogor, Kamis (25/11) saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak berada ditempat, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimasi secara tertulis kepada salah satu Guru, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Informasi Pengunaan Dana BOS Reguler tahun 2021 Guru tersebut mengatakan terkait papan informasi ada dipajang diluar tegasnya, namun ketika di lihat hanya mengunakan kerta A4.

RELATED POSTS

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Terkait dengan SK Tim Bos Sekolah , Guru tersebut enggan berkomentar, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, adapun hal – hal yang ditanyakan oleh media ini didalam surat konfimrasi tersebut antara lain :

  1. Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
  2. Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
  3. Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
  4. Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
  5. Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Provinsi Banten, coba Bapak / Ibu terangkan ?

Berdasarkan Website Kemendikbud RI pada tahun 2021 SDN 01 Ciampea Kepala Sekolah nya dijabat oleh Sarip Sanusi, Operator : Fachri Dwi Wardani, jumlah Guru : 21, Siswa Laki-laki : 357,
Siswa Perempuan : 373 atau keseluruhan jumlah Siswa/i yaitu 730, maka adapun jumlah dana BOS diterima diperkirakan sekitar Rp.730 Jt.

Dara Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya berkantor di Cibinong mengatakan, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021,  ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Bahwa Kami tegaskan perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut tindakan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, dimana pihak sekolah wajib mengumumkan di papan informasi pengunaan dana BOS kontek ini disebut papan informasi bukan dibuat diatas kertas selanjutnya sekolah juga tidak bisa menunjukkan SK Tim BOS Sekolah, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.(Ferli/Darles Sembiring)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Agustus 21, 2025
Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Agustus 21, 2025
SD Negeri Cilenggang 03, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Jual Seragam Sekolah Harga Tingi, Diduga Kepsek Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.616 Jt lebih

SD Negeri Cilenggang 03, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Jual Seragam Sekolah Harga Tingi, Diduga Kepsek Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.616 Jt lebih

Agustus 21, 2025
Dana BOS Rp.3,7 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Pedes Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Dana BOS Rp.3,7 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Pedes Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Agustus 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.