Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tapanuli Utara (Tapanuli Utara) terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap penambang pasir illegal yang ada di daerah tersebut.
Hal itu terlihat saat Satpol PP Kabupaten Taput melakukan penindakan terhadap aktifitas penambang pasir di Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Selasa 3 Februari 2026. Dan hingga kini, aktifitas penambangan pasir dari sungai tersebut sudah berhenti.
Sementara itu, aktititas penambang pasir dari Sungai (Aek) Sigeaon tepatnya di Kecamatan Sipoholon dibiarkan tetap beroperasi. Bahkan aktitas tambang pasir berlangsung 24 jam tanpa henti setiap harinya. Sehingga mengganggu kenyamanan warga masyarakat sekitar karena truk -truk pengangkut pasir lalu lalang hingga tengah malam berlewatan untuk mengangkut pasir keluar dari lokasi.
Adanya perbedaan sikap dari Satpol PP dalam menindak para penambang pasir yang tidak berijin tersebut menimbulkan asumsi bahwa Satpol PP tidak berani atau adanya persekongkolan dengan para pengusaha yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tersebut. Di sisi lain, beroperasinya aktifitas tambang pasir telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta infrastuktur seperti jalan dan jembatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Tapanuli Utara Mutiha Simaremare saat dikonfirmasi di sekitaran kantornya di Tarutung, Rabu 4 Februari 2026 terkait penindakan yang dilakukan terhadap para penambang pasir illegal tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya punya hak kan untuk tidak menjawab,” elak Mutiha.
Polres Taput Segera Tindak dan Proses Secara Hukum Pelaku Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon
Sikap yang berbeda sepertinya akan ditunjukkan Polres Tapanuli Utara dalam menyikapi aktifitas tambang pasir tak berijin di daerah tersebut.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara dalam waktu menegaskan akan segera turun ke lokasi tambang pasir ilegal di daerah sungai (Aek) Sigeaon untuk melakukan penindakan dan memproses secara hukum para pelaku.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan menanggapi masih beroperasinya praktik penambangan pasir ilegal dari sungai Sigeaon.
“Mohon maaf, kami bukan terlambat merespon konfirmasi wartawan. Hanya saja mohon dimaklumi karena saya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Taput,” katanya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (02/02/2026)
AKP Iwan Hermawan mengatakan bukan terlambat merespon konfirmasi sebelumnya terkait penyelidikan (Lidik) yang dijanjikan sebelumnya. Karena masih baru menjabat, dirinya terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari jajaran, seperti memanggil Kanit Tipiter, maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Termasuk kepada pihak Satpol PP, kami tentu koordinasi dulu soal kebenaran informasi bahwa tambang pasir ilegal di sungai Sigeaon. Jika memang itu tidak punya izin kenapa dibiarkan, kami tanyakan dulu,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan ada tidaknya izin resmi tambang pasir, Kasat Reskrim berjanji tidak akan segan-segan melakukan penindakan dan memproses secara hukum yang berlaku terhadap para pelaku.
“Kita pastikan dulu, kita akan cek ke lapangan. Jika memang tidak punya izin, yang namanya ilegal tentu kita tindak,” tandasnya.(L.Gaol)




