Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 15, 2025
in Peristiwa
0
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas  | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 wib di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

RELATED POSTS

Desa Sukasari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis, total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat obatan keras dan narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan semangat “Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas”, imbuhnya.(Widoyo)

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SD Negeri Mekarsari 01, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukasari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Oktober 15, 2025
SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Rajeg, Kabupaten Tangerang Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Oktober 14, 2025
Rp.2,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMPS Islam Ayatra Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,7 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMPS Islam Ayatra Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 14, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Yaspih Rajeg, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Rp.2,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMP Yaspih Rajeg, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Oktober 14, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.