Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.845.180.000,- Dana Desa Tahun 2023 Diterima Desa Simpang Kanan Kecamatan Sumberejo, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 30, 2024
in Uncategorized
0
Rp.845.180.000,- Dana Desa Tahun 2023 Diterima Desa Simpang Kanan Kecamatan Sumberejo, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Jumlah Dana Desa Tahun 2023 diterima Desa Simpang Kanan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus Rp. 845.180.000,- bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Pemerintah dna publik mengetahui dikemanakankah dana desa tersebut.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa, Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku-Buku) Rp 15.000.000
  2. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Publikasi Online/Ofline) Rp 12.000.000
  3. Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan (Pemasangan Penerangan Makam) Rp 12.852.000
  4. Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan (Pembangunan Rabat Beton Jalan Makam V: 376×2.5×0,12) Rp 142.763.000
  5. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pembuatan Peta ) Rp 72.000.000

Lalu laporan Kepala Desa ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 2 digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa, Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku-Buku) Rp 15.000.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pencegahan Stunting) Rp 10.000.000
  3. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Publikasi Online/Ofline) Rp 51.800.000
  4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pemeliharaan dan Kebersihan lingkungan Pekon) Rp 16.830.000
  5. Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan (Pemasangan Penerangan Makam) Rp 12.852.000
  6. Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan (Pembangunan Rabat Beton Jalan Makam V: 376×2.5×0,12) Rp 142.763.000
  7. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pembuatan Peta ) Rp 72.000.000
  8. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Bibit Kegiatan Ketahan Pangan) Rp 100.015.000
  9. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Bantuan Bibit Bawang Merah) Rp 63.000.000

Berikutnya , laporan Kepala Desa ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 2 digunakan untuk :

  1. Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Operasional Pemerintah Pekon 3%) Rp 7.000.000
  2. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Kaum,Guru Ngaji,Guru Sekolah Minggu ) Rp 12.600.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa, Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Pengadaan Buku-Buku) Rp 15.000.000
  4. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi, Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa (Semua Bisa Sekolah) Rp 5.400.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pencegahan Stunting) Rp 27.080.000
  6. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader) Rp 9.900.000
  7. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pelatihan Kader Posyandu) Rp 5.740.000
  8. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Operasional Pekon Siaga Kesehatan) Rp 7.010.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Tanah Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan Halaman Posyandu (Pavling Blok) v: 92M) Rp 15.494.700
  10. Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan TPT V:16×2 M) Rp 16.885.200
  11. Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan TPT V:17×1,7 M) Rp 13.102.600
  12. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Publikasi Online/Ofline) Rp 84.500.000
  13. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pemeliharaan dan Kebersihan lingkungan Pekon) Rp 37.400.000
  14. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Galian Saluran Drainase(PKTD) v:434 m) Rp 14.487.000
  15. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Kebersihan Balai Pekon dan Kantor Pekon) Rp 3.360.000
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan, Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan (Pemasangan Penerangan Makam) Rp 12.852.000
  17. Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan (Pembangunan Rabat Beton Jalan Makam V: 376×2.5×0,12) Rp 142.763.000
  18. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa, Peta Wilayah dan Sosial Desa (Pembuatan Peta ) Rp 72.000.000
  19. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Pelatihan Sadar Hukum) Rp 13.750.000
  20. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Bibit Kegiatan Ketahan Pangan) Rp 100.015.000
  21. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Bantuan Bibit Bawang Merah) Rp 63.000.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Lampung, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Simpang Kanan ke Tipikor Polres Tanggamus dan Polda Lampung berikut ke Kejari Tanggamus serta Kejati Lampung, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa tersebut di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara pihak – pihak yang terlibat, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Gisting dengan mendatangi Kantor Desa Simpang Kanan, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Paul/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.