Jasinga | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cokopomayak 03, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Anda Suhandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 341, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 182.435.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 182.435.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Laporan Kepala SD Negeri Cikopomayak 03 ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 kata Kepsek digunakan unutuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 36.736.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.543.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 10.805.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 10.194.875pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000langganan daya dan jasa Rp 3.720.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 26.035.625pembayaran honor Rp 87.600.000, Total Dana terserap Rp 182.435.000
Tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.420.050, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 15.039.700pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 20.381.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 27.005.150pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.490.000langganan daya dan jasa Rp 3.705.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 37.793.700pembayaran honor Rp 66.600.000, Total Dana terserap Rp 182.435.000
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Cikopomayak 03, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.36 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.51 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.37 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.63 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Cikopomayak 03, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan nya.
Tahun 2023 adapun dana BOS diterima SD Negeri Cikopomayak 03, tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 174.406.000,- lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 174.410.000,- dalam pengelolaan nya diduga ada perbuatan melawan hukum, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cikopomayak 03, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Cikopomayak 03, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cikopomayak 03, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Id/Red)