Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cikedokan 01, Kabupaten Bekasi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eni Kurniawati, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 411, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 198.431.845,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 201.390.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Cikedokan 01, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 52.470.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.700.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 11.577.500, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 19.660.000, – langganan daya dan jasaRp 12.062.100, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 35.400.000, – pembayaran honorRp 43.200.000, – Total Dana terserap Rp 189.069.600
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cikedokan 01, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.420.000, – pengembangan perpustakaanRp 5.000.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.600.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 17.629.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 28.558.500, – langganan daya dan jasaRp 9.168.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 24.688.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 73.000.000, – pembayaran honorRp 43.200.000, – Total Dana terserap Rp 212.263.500
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Cikedokan 01, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Bekasi, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.57 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.51 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.48 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.60 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.73 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cikedokan 01, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SD Negeri Cikedokan 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 338, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 99.372.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 07 Juni 2022 Rp 111.341.852, – tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 99.372.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Cikedokan 01, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Cikedokan 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Ig/It/Red)




