Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Agum Aji Gumilar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1991, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.612.710.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 15.553.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.373.100kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 105.277.000administrasi kegiatan sekolah Rp 431.112.880pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 100.000langganan daya dan jasa Rp 118.063.004pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 356.336.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 30.650.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 51.894.000, Total Dana Rp 1.184.359.484
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 2095 lalu, dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.696.950.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.696.950.000,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 61.763.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.662.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.140.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 668.645.134pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.964.500langganan daya dan jasa Rp 122.226.566pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 652.158.300penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 11.785.000pembayaran honor Rp 82.865.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 14.740.000pembayaran honor Rp 24.000.000, Total Dana Rp 1.696.950.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 63.932.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 309.077.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 38.021.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 7.893.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 716.329.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.093.000langganan daya dan jasa Rp 130.027.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 331.886.600penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 55.885.000pembayaran honor Rp 25.804.500, Total Dana Rp 1.696.950.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.370 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.1,3 Miliar lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.983 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 175.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan , di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda banten lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta ke Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang Panongan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)