Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.6,1 Miliar lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima – SMK Negeri 2 Kuningan, Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 28, 2024
in Uncategorized
0
Rp.6,1 Miliar lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima – SMK Negeri 2 Kuningan, Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 2 Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ibnu Udy Prasetyo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1912, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada  2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.558.280.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.558.280.000,–

Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu  bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.

Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah untuk saat ini ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers baru – baru ini di kantornya.

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMK Negeri 2 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, Kepsek melaporkan sebagai berikut : -penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.732.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 554.713.430, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 667.192.670, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 91.320.000, – pembayaran honorRp 21.435.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 161.886.900, – pembayaran honorRp 15.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.558.280.000

Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 2 Kuningan, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang dimiliki oleh lembaga Kami, Kepsek melaporkan sebagai berikut : -penerimaan Peserta Didik baru Rp 84.456.000, – pengembangan perpustakaanRp 67.710.100, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 322.772.855, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 3.900.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 841.159.425, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 64.017.449, – langganan daya dan jasaRp 9.055.371, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 44.412.500, – pembayaran honorRp 105.796.300, – pembayaran honorRp 15.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.558.280.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.67 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.877 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.1,5 Miliar lebih, lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.135 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua Murid maupun public dapat mengawasinya penggunaan dana BOS lebih efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.

Tahun 2022 SMKN 2 Kuningan, menerima dana BOS ada 3 tahap dengan jumlah Siswa/I sekitar 1883 tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 920.787.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 1.227.716.000,– tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 920.787.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan Korupsi modusnya hampir sama dengan tahun 2023,

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMKN 2 Kuningan, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMKN 2 Kuningan, ke Tipikor Polres Kuningan dank e Polda Jabar, berikut ke Kejaksaan Negeri Kuningan atau ke Kejati Jawa Barat, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMKN 2 Kuningan di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 2 Kuningan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar pihak Guru.(Aditia/ As/Ki/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.