Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 3 Kota Bekasi, Thn 2025, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1590, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.438.950.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.
Laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 360.960.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 56.800.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.075.000administrasi kegiatan sekolah Rp 217.140.700langganan daya dan jasa Rp 56.898.800pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 482.155.300penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 42.917.500penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 187.002.700, Total Dana Rp 1.438.950.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMK Negeri 3 Kota Bekasi, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1596, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.444.380.000,- lalu dana BOStahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 1.444.380.000,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 366.849.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 33.726.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 90.181.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 310.728.225langganan daya dan jasa Rp 55.770.925pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 339.038.800penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 91.419.900pembayaran honor Rp 144.666.150, Total Dana Rp 1.444.380.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 136.301.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 47.646.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 105.500.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 343.853.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 109.696.000langganan daya dan jasa Rp 24.584.600pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 486.333.650penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 99.454.800pembayaran honor Rp 79.010.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 12.000.000, Total Dana Rp 1.444.380.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Bekasi Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.366 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.276 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Berikutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.653 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.825 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 3 Kota Bekasi, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Bekasi serta ke kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMK Negeri 3 Kota Bekasi, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 3 Kota Bekasi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)