Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Mala Leviana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1765, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.323.750.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 1.323.750.000,– hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Johan, bahwa laporan Kepala SMA Negeri 2 Kota Serang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.500.000pengembangan perpustakaan Rp 244.291.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 53.410.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.225.000administrasi kegiatan sekolah Rp 253.479.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.980.000langganan daya dan jasa Rp 170.693.638pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 315.106.050penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.170.000, Total Dana Rp 1.107.855.588
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.950.000pengembangan perpustakaan Rp 136.169.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 116.434.113kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.696.500administrasi kegiatan sekolah Rp 296.972.429pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.781.000langganan daya dan jasa Rp 178.328.491pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 663.581.029penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 101.731.150, Total Dana Rp 1.539.644.412
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas DPD Kota Serang IWO –Indonesia telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.380 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.199 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.978 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri SMA Negeri 2 Kota Serang ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.258.500.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.258.500.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Kota Serang di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang serta ke Kejaksaan Negeri Serang serta Ke Polda Banten dan Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMA Negeri 2 Kota Serang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johan.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Kota Serang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Roni/Tim/Red)




