Bogor | mediasinarpagigroup.com – Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.612.767.000,– tanggal 14 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 803.734.180,– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Sukasari yaitu Rp. 1.529.225.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Kp. Wates 415 Meter Rp 164.365.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 248 METER (M) Jalan Desa Kp. Pasir Jeruk Rp 101.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 218 METER (M) Jalan Desa Kp. Cijeungir Rp 93.040.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 5 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bantuan Matrial RTLH Rp 20.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional emerintah Desa Rp 3.187.000
- Keadaan Mendesak 67 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 120.600.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ternak Domba Rp 159.484.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Sukasari ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Kp. Wates 415 Meter Rp 164.365.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 248 METER (M) Jalan Desa Kp. Pasir Jeruk Rp 101.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 218 METER (M) Jalan Desa Kp. Cijeungir Rp 93.040.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ternak Domba Rp 159.484.500
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Sukasari yaitu sekitar Rp. 1.519.916.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Bantuan Bahan Matrial RTLH Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 170 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Kp. Cibeureum RW 002 Ukuran 170 x 2,5 x 0,1 m Rp 70.755.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 442 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Talaga 312 M Rp 187.747.880
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 357 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Ciaul Rt/Rw. 003/006 Rp 129.325.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 420 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Maloko Rt.04/07 Rp 200.130.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 360 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Lame Rt/Rw. 005/004 Rp 194.445.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honor KPM 12 bulan untuk 2 orang Rp 12.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 11 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pencegahan Stunting Rp 27.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 11 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita Rp 36.285.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru Paud Rp 4.500.000
- Keadaan Mendesak 105 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 378.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Tanggap Darurat Bencana Rp 42.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan Rp 64.228.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 8 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Produksi ternak Ikan lele Rp 80.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Opersional Pemerintah Desa Rp 43.000.000
Terkait dengan laporan Kades Sukasari terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 170 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Kp. Cibeureum RW 002 Ukuran 170 x 2,5 x 0,1 m Rp 70.755.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 442 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Talaga 312 M Rp 187.747.880
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 357 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Ciaul Rt/Rw. 003/006 Rp 129.325.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 420 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Maloko Rt.04/07 Rp 200.130.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 360 METER (M) Jalan Desa Rabat Beton Kp. Lame Rt/Rw. 005/004 Rp 194.445.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 8 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Produksi ternak Ikan lele Rp 80.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukasari saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp : 08979344851,-
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukasari ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukasari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bg/Red)




