Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 2.458.758.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, ,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Sukamanah laporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Hot Mix Kp. Jawaringan Rt. 002/002 Vol. 200 x 2, 5 M 500 M Rp 126.185.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **176METER (M)Jalan Pemukiman/GangPaving Blok Kp. Jawaringan Rt. 002/003 Vol. 147 x 1,2 MRp 46.375.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **750METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp. Kp. Jawaringan Harendong Rt. 002/002 Vol. 250 x 3 MRp 187.925.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **570METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp. Gembong Sageng Rt. 005/016 Vol. 285 x 2 MRp 142.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **662METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp. Gembong Kulon Rt. 002/016 Vol. 265 x 2,5 MRp 166.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **120METER (M)Jalan Pemukiman/GangPaving Blok Kp. Jawaringan Rt. 002/019 Vol. 83 x 1,5 MRp 36.087.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **420METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp.Kp. Gembong Rt. 001/001 Vol. 165 x 2,5 MRp 105.135.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **375METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaving Blok Kp. Jawaringan Rt. 002/002 Vol. 150 x 2,5 MRp 27.400.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik DesaPemeliharaan Taman Bacaan DesaRp 22.533.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)4PAKETDukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik DesaDukungan Penyelenggaraan PAUDRp 19.800.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETObat-obatanInsentif Kader PosyanduRp 82.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PAUD DesaRp 24.000.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT)Rp 126.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifPemetaan Dan Analisis Kemiskinan Desa Secara PartisipatifRp 1.850.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif2PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifPemetaan Dan Analisis Kemiskinan Desa Secara PartisipatifRp 6.840.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa10PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialPenanggulangan Kerawanan SosialRp 72.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Sukamanah mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Sayharul, SH.,MH dalam konpresi Pers dikantor nya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamanah antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Hot Mix Kp. Jawaringan Rt. 002/002 Vol. 200 x 2, 5 M 500 M Rp 126.185.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **176METER (M)Jalan Pemukiman/GangPaving Blok Kp. Jawaringan Rt. 002/003 Vol. 147 x 1,2 MRp 46.375.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **750METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp. Kp. Jawaringan Harendong Rt. 002/002 Vol. 250 x 3 MRp 187.925.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **570METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp. Gembong Sageng Rt. 005/016 Vol. 285 x 2 MRp 142.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **662METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp. Gembong Kulon Rt. 002/016 Vol. 265 x 2,5 MRp 166.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **120METER (M)Jalan Pemukiman/GangPaving Blok Kp. Jawaringan Rt. 002/019 Vol. 83 x 1,5 MRp 36.087.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **420METER (M)Jalan Pemukiman/GangHot Mix Kp.Kp. Gembong Rt. 001/001 Vol. 165 x 2,5 MRp 105.135.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **375METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaving Blok Kp. Jawaringan Rt. 002/002 Vol. 150 x 2,5 MRp 27.400.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik DesaPemeliharaan Taman Bacaan DesaRp 22.533.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Sukamanah yaitu Rp. 2.206.015.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa dan atau dimanipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Sukamanah ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukamanah dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, dipihak lain ketika dimintai keterangan dari beberap Masyarakat Desa Sukamanah terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, dipihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi. (Adi/H.Madali/Red)