Kota Padang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Delfauzul, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1446, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.156.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.156.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.485.250pengembangan perpustakaanRp 4.869.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 62.407.001pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 46.794.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 358.028.116pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 45.373.500langganan daya dan jasaRp 69.178.533pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 43.376.140penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.480.001pembayaran honorRp 122.529.000, pembayaran honorRp 75.000.000, Total Dana terserap Rp 862.521.791
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 42.466.000pengembangan perpustakaanRp 192.945.710pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 191.935.513pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 58.131.750pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 317.683.505pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 24.483.200langganan daya dan jasaRp 123.364.521pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 379.280.920penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.327.000pembayaran honorRp 55.660.090, pembayaran honorRp 57.800.000, Total Dana terserap Rp 1.451.078.209
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.197 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.358 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.675 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 422 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Tahun 2024 SMKN 1 Padang, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1381, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.104.800.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.104.800.000,- selanjutnya laporan Kepala SMK Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.530.200pengembangan perpustakaanRp 76.033.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 69.563.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 34.208.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 180.538.426pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 56.812.467langganan daya dan jasaRp 66.784.103pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 189.983.896penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 51.970.780pembayaran honorRp 187.484.806 pembayaran honorRp 52.260.000, Total Dana terserap Rp 970.169.178
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Padang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yaitu : penerimaan Peserta Didik baru Rp 62.965.200pengembangan perpustakaanRp 81.407.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.520.305pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 7.400.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 90.621.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 840.000langganan daya dan jasaRp 32.152.800pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 78.363.450penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 0pembayaran honorRp 24.849.813 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 235.000pembayaran honorRp 27.250.000Total Dana terserap Rp 443.605.468
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Padang dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Padang serta Kejati Sumbar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 1 Padang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Padang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).