Taput | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Ediaman Napitupulu, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1316, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.112.020.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 27 Agustus 2024 Rp 1.112.020.000,– hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini di kantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 376.037.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.999.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 53.464.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 148.688.150pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 900.000langganan daya dan jasa Rp 20.903.900pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 72.247.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 23.000.000pembayaran honor Rp 146.682.200pembayaran honor Rp 239.520.000, Total Dana terserap Rp 1.104.942.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 990.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 382.240.650pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.582.400pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.432.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 191.185.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 23.400.000langganan daya dan jasa Rp 24.904.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 145.035.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 56.000.000pembayaran honor Rp 40.619.850pembayaran honor Rp 208.640.000, Total Dana terserap Rp 1.119.030.400
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul, SH.,MH.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.758 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.102 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.339 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.217 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 dalam laporan Kepsek ke Kementrian dilakukan rekayasa alias di manipulasi tentu diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2023 SMK Negeri 1 Siatas Barita, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1286, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 24 Mei 2023 Rp 1.085.860.250,– tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.086.670.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Siatas Barita, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara lalu ke Polda Sumut serta ke Kejati Sumut, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 204 di SMK Negeri 1 Siatas Barita di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Lg/Red)