Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.4,2 Miliar Lebih Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023 Diterima SMAN 1 Ciamis, Diduga Dikorupsi Kepsek dan Tim

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 2, 2024
in Uncategorized
0
Rp.4,2 Miliar Lebih Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023 Diterima SMAN 1 Ciamis, Diduga Dikorupsi Kepsek dan Tim
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Ciamis | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Ciamis Kab. Ciamis, Jawa Barat yang berada di Jl Gunung Galuh No.37 Ciamis tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suarman Guntara, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1406, tahun 2023 tersebut pemerintah kucurkan dana BOS Reguler sebanyak 2 tahap ke  SMAN 1 Ciamis, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.054.500.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.054.500.000,-

Sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sebagaimana aturan yang ada bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.

Bahwa laporan Kepala SMA Negeri 1 Ciamis ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 411.823.600
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 234.190.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 45.350.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 115.964.000
  • langganan daya dan jasa Rp 4.395.600
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 198.546.800
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 44.230.000
  • Total Dana terserap Rp 1.054.500.000

Lalu laporan Kepala SMA Negeri 1 Ciamis ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 100.600.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 323.890.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.290.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 346.521.700
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 190.998.300
  • penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 34.200.000
  • Total Dana Rp 1.054.500.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar  diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 20223, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Adsvokat dan Konsulatan Hukum LBHK-Wartawan Jabar dalam konprensi pers baru – baru ini dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.411 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.558 juta lebih,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.462 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.389 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 40 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 80.

Lalu tahun 2022 dana BOS regular disalurkan oleh Pemerintah ke SMAN 1 Ciamis ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 637.200.000, lau tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 849.600.000, dan tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022  Rp 637.200.000,- dalam investigasi lembaga Kami diduga Kepsek lakukan korupsi dengan modus sama dengan modus ditahun 2023.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan lakukan langkah – langkah hukum terkait dugaan korupsi dana BOS regular di SMAN 1 Ciamis tersebut, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Ciamis dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditiaa/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.