Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp. 413 juta lebih Dana Pembangunan dan Pemeliharaan Sarpras Desa, dari Dana Desa Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 30, 2024
in Uncategorized
0
Rp. 413 juta lebih Dana Pembangunan  dan Pemeliharaan Sarpras Desa, dari Dana Desa Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang
0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 658.222.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Bahwa laporan Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon , ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 14.400.000
  2. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi, Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa (Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi) Rp 2.500.000
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.590.000
  4. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 19.150.000
  5. Pemeilharaan Jalan Desa (Pemeliharaan Jalan Desa ) Rp 8.142.000
  6. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 11.989.600
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 128.117.000
  8. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ) Rp 5.078.000
  9. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) ) Rp 1.500.000
  10. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 1) Rp 22.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 2) Rp 22.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 22.500.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 22.500.000

Lalu, laporan Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon  ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi) Rp 10.000.000
  2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 55.370.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 110.754.000
  4. Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 12.491.400
  5. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 8.851.200

Selanjutnya, laporan Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon  ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Tanah untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 5.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD) Rp 36.000.000
  3. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa, Jembatan Milik Desa (Pemeliharaan Jembatan Milik Desa) Rp 37.211.000
  4. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Terselenggaranya Pelatihan/ Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) Rp 3.862.000
  5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 29.727.000
  6. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 35.240.000
  7. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll), Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 5.232.000
  8. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 5.816.800
  9. Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan kapasitas perangkat Desa ) Rp 11.500.000
  10. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak, Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak (Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak) Rp 3.700.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon , merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait ,  sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.

Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon , antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan sarana prasarana desa antara lain :

Tahap 1 tahun 2023 :

  1. Pemeilharaan Jalan Desa (Pemeliharaan Jalan Desa ) Rp 8.142.000
  2. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 11.989.600
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 128.117.000

Tahap 2 tahun 2023 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 110.754.000
  2. Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 12.491.400

Tahap 3 tahun 2023 :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD) Rp 36.000.000
  2. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa, Jembatan Milik Desa (Pemeliharaan Jembatan Milik Desa) Rp 37.211.000
  3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 29.727.000
  4. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pemeliharaan Sumber Air Bersih (Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 35.240.000
  5. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll), Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 5.232.000

Bahwa adapun total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau  Pengadaan/Pembangunan/Rehabilitasi sarana prasarana desa, menyerap dana desa sekitar Rp. 413 juta lebih,  namun diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga  ada yang di markup dan hasilnya sangat memprihatinkan dan atau asal jadi, belum lama dikerjakan sudah ada yang terlihat rusak , sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu LBHK-Wartawan Jawa Barat, akan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, dan saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada,  bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon , yaitu sekitar Rp. 669.909.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon , yaitu Rp. 664.056.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon  ke Tipikor Polres Subang,  dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon  diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Sayhrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Mayangan Kecamatan Legonkulon, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf Desa.(Aditia/DD/NB/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.