• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.4,1 M lebih Dana BOS Diterima SMA Negeri 1 Karawang Thn 2024 sd 2026, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 9, 2026
in Peristiwa
0
Rp.4,1 M lebih Dana BOS Diterima SMA Negeri 1 Karawang Thn 2024 sd 2026, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Karawang Provinsi Jawa Barat tahun 2026, Kepala Sekolah nya yaitu Asep Ma`mun, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1154, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 Rp 877.040.000,– untuk dana BOS tahap 2 yang mana sekolah belum terima.-

Selanjutnya SMA Negeri 1 Karawang dana BOS tahun 2025 diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 815.480.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 815.480.000,– dengan jumlah Siswa/I sekitar 1073, hal tersebut dikatakan Muhammad Ardisyam S, SH selaku Konsultan Hukum di LBH-BPPKB Banten, baru – baru ini dikantornya.

Laporan Kepala SMA Negeri 1 Karawang terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 57.695.000pengembangan perpustakaan Rp 113.352.900kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 149.362.000administrasi kegiatan sekolah Rp 175.535.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.760.000langganan daya dan jasa Rp 47.272.100pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 231.503.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.000.000, Total Dana Rp 815.480.000

Lalu laporan Kepala SMA Negeri 1 Karawang terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 106.820.000pengembangan perpustakaan Rp 86.647.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 199.700.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.500.000administrasi kegiatan sekolah Rp 124.160.939pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.650.000langganan daya dan jasa Rp 44.428.061pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 200.283.900penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.290.000, Total Dana Rp 815.480.000

Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBH-BPPKB Banten, lakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.199 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor. , Modusnya  penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.366 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu Kegiatan dan Laporan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran (seperti praktikum atau pelatihan) atau perlombaan ekstrakurikuler, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali, lalu penggelembungan anggaran (Mark-up): Memanipulasi kuitansi atau nota pembelian barang dan jasa. Misalnya, harga perlengkapan olahraga, alat kesenian, atau buku yang dibeli dinaikkan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.431 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.

Tahun 2024 SMA Negeri 1 Karawang memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1070, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 813.200.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 813.200.000,– diduga laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Karawang harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang lalu ke Polda  Jabar dan Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 1 Karawang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Ardisyam.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Karawang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Iqbal//Tim/Red)

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.