Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Ilyas, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1265, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 87 Januari 2024 Rp 1.024.650.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 1.024.238.000,- berdasarkan data yang dimiliki LBHK-Wartawan Sumatera Utara yang mana Pihak Sekolah belum melaporkan Penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait seharusnya sesuai dengan aturan yang ada wajib hukumnya hal tersebut sudah dilaporkan, hal ini menjadi pertanyaan publik, ujar Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara yang tergabung pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Samion, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2023 SMK Negeri 1 Kutalimbaru memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1259,- lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 April 2023 yang jumlahnya sekitar Rp 1.016.795.253,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.019.790.000,-
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kutalimbaru ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 454.580.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 58.695.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 25.920.000administrasi kegiatan sekolah Rp 77.104.000langganan daya dan jasa Rp 56.277.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 23.300.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 3.600.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 18.480.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 76.474.000pembayaran honor Rp 217.560.000, Total Dana terserap Rp 1.011.990.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Kutalimbaru ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.096.000pengembangan perpustakaan Rp 25.558.144kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 116.466.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.520.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 192.398.856pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.150.000langganan daya dan jasa Rp 60.121.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 304.043.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 29.000.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 27.600.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 5.865.000pembayaran honor Rp 225.360.000, Total Dana terserap Rp 1.027.178.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Sumut melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.480 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Berikutnya terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.269 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.327 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Kutalimbaru di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Deli Serdang dan Polda Sumut lalu ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta ke Kejati Sumut, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 – 2024 di SMK Negeri 1 Kutalimbaru, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Kutalimbaru, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.
Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Rabu (31/7) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah lalu terkait dengan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Adit/Es/Red)