Bandung Barat | mediasinarpagigroup.com – Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.904.887.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, ,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Pataruman laporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Jalan Desa 100 m Rp 67.647.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **500METER (M)Jalan DesaRp 236.469.100
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 20.090.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 13.215.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **1UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaRp 2.450.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)50ORANGJumlah LansiaRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)50UNITMakanan TambahanRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)13UNITMakanan TambahanRp 9.100.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanRp 17.310.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)50ORANGJumlah Ibu HamilRp 12.500.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)12PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaRp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **100METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 46.701.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **100METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 46.701.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)304METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 30.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)100ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 88.400.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)5UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Rp 20.000.000
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa1KALIJumlah (frekwensi) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desaRp 4.430.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan3PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaRp 18.590.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialRp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaRp 37.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan BangunanRp 63.228.500
- Keadaan Mendesak55KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 99.000.000
- Penanggulangan Bencana1PaketTerselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencanaRp 11.963.500
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanRp 7.440.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 27.431.100
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 31.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Pataruman mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syharul, SH.,MH dalam konpresi Pers dikantor nya baru – baru ini.
Ditambahkan Syharul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pataruman antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan Jalan Desa 100 m Rp 67.647.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **500METER (M)Jalan DesaRp 236.469.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **100METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 46.701.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **100METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 46.701.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)304METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 30.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)100ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 88.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan BangunanRp 63.228.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 27.431.100
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 31.500.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Pataruman yaitu Rp. 1.900.302.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkaya atau dimanipulasi dan hal tersebut diduga merugikan keuangan Negara, adapun modusnya nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa thn 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pataruman ke Tipikor Polresta Bandung Barat dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bandung Barat dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pataruman dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor, ujar staf desa, dipihak lain ketika dimintai keterangan dari beberap Masyarakat Desa Pataruman terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, diduga ada berbau korupsi, dipihak lain BPD (Badan Permusyawatan Desa) yang punya kewenangan pengawasan kinerja Kades sepertinya kurang berfungsi. (Qodir/Aditia/Red)




