Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 6 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Yuliana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1197, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 975.555.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 975.555.000,– hal tersebut diukatakn oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Ditambahkan Bismar, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 6 Tambun Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.625.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 229.824.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 93.150.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 170.951.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 24.510.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 347.494.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 58.000.000, Total Dana terserap Rp 975.555.000
Lalu laporan, Kepala SMA Negeri 6 Tambun Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 27.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 199.600.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 41.055.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 29.515.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 252.456.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.450.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 398.479.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.000.000, Total Dana terserap Rp 975.555.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 6 Tambun Selatan diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Bismar.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.429 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.198 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.423 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.745 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2023 SMA Negeri 6 Tambun Selatan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1181, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 962.515.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 962.515.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 6 Tambun Selatan di usut tuntas, dan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi agar dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 6 Tambun Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun belum bisa konfirmasi ke Kepsek, dilain tempat beberpa orangtuan murid ketika ditemui media ini mengatakan bahwa sekolah menjual baju seragam serta buku tentu hal itu sangat memberatkan kami ujar orangtua mudrid yang tidak berkenan namanya dipublikasikan.(Adit/Ig/Tm)




