Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.046.825.000,– tanggal 14 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 628.095.000, lalu dana desa tahap dua diterima tanggal 23 Juli 2025 Rp 418.730.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan TPT saluran air 523 Meter Rp 214.716.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 279 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 73.903.073
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman pemeliharaan sampah Rp 10.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa pembangunan Palt Deker Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 42.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 21.693.927
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya aset Desa Pengadaan peralatan Pengeras suara Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 16 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 28.800.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 431 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan TPT saluran air Rp 102.920.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan peningktan kapasita pertanian atau TTG Rp 10.000.000
- Penyertaan Modal 109.062.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 109.062.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Ciruluk yaitu sekitar Rp. 1.313.612.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Peltihan Bumdes Rp 10.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan kgiatan krida Tani Rp 50.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana nosmalisasi saluran air,, Rp 31.364.765
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 4.067.048
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya pengadaan laptop Rp 30.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasioanal Pemerintah Desa yg bersumber dari DD tahun 2024 Rp 35.332.952
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 366 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 122.287.987
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 600 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 241.880.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 37.045.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 915 METER (M) Jalan Usaha Tani jalan usaha Tani Rp 428.284.248
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance pembelian mobil siaga Rp 255.750.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 28 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) drainase jalan Desa Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 16 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 28.800.000
- Keadaan Mendesak 16 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 28.800.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Ciruluk ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan kgiatan krida Tani Rp 50.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana nosmalisasi saluran air,, Rp 31.364.765
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 366 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 122.287.987
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 600 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 241.880.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 37.045.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 915 METER (M) Jalan Usaha Tani jalan usaha Tani Rp 428.284.248
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance pembelian mobil siaga Rp 255.750.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Ciruluk yaitu sekitar Rp. 1.257.180.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 169.135.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.045 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 301.768.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 295 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 65.223.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 150 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 38.045.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 380 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 119.010.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 133 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 23.706.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 347 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 121.190.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 146 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 70.675.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 354 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa – Rp 107.400.701
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 88 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 20.042.299
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 13.120.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 25 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 19.150.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 4 Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 3 Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 2 Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT KE 1 Rp 31.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.617.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 32.098.000
Terkait laporan Kades Ciruluk terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 169.135.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.045 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 301.768.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 295 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 65.223.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 380 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 119.010.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 347 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 121.190.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 146 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 70.675.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 354 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa – Rp 107.400.701
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Ciruluk saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Ciruluk ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciruluk dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)