Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Sumani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 18, 2025
in Peristiwa
0
Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Sumani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Nagari atau Desa Sumani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.034.083.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 desa terima tanggal 25 April 2025 sebesar Rp 620.449.800,- tahap kedua belum diterima desa, (Jumat,18/7) laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 27.000.000

Tahun 2024 Nagari atau Desa Sumani menerima dana desa sekitar Rp. 1.189.250.000,- hal tersebut dikatakan oleh Bismar Gintingl, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK – Wartawan, baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Aripan Kec.X Kota Singkarak Kab.Solok, Masyarakat Duga Dikorupsi

Jumat Berkah, Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan

Ditambahkan Bismar, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Kepala Nagari atau Desa Sumani melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Penyertaan Modal BUMDes Rp 100.000.000
  2. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 63.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 182 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 177.763.575
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 45.141.475
  5. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 1 UNIT Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya Rp 550.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 16.753.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 49.500.000
  8. Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 10.590.000
  9. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 11.700.000
  10. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 44.635.000
  11. Penyedeiaan Insentif Kader SUB PPKBD 1 PAKET Insentif Kader SUB PPKBD Rp 5.411.000
  12. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 2.500.000
  13. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 5.075.000
  14. Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 6.425.000
  15. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 8.178.000
  16. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 300.000
  17. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 4.490.000
  18. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 UNIT Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) Rp 21.000.000
  19. Pembinaan RT/RW 1 PAKET pembinaan RT/RW Rp 10.410.000
  20. Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 4.975.000
  21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 500.000
  22. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 2.000.000
  23. Keadaan Mendesak 21 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 75.600.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumbar, diduga Kepala Nagari atau Desa Sumani merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :

  1. Penyertaan Modal BUMDes Rp 100.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 182 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 177.763.575
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 45.141.475

Tahun 2023 dana desa yang diterima Nagari atau Desa Sumani yaitu Rp. 1.129.931.000 ,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunkan untuk :

  1. Makanan Tambahan Rp 21.199.200
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 99.000.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 140 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 6.999.750
  4. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 1 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 52.507.690
  5. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 13.664.600
  6. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 1 UNIT Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya Rp 8.300.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 70 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 77.259.550
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lainnya Rp 12.097.750
  9. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 124.932.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 72.119.160
  11. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 91.080.000
  12. Penyedeiaan Insentif Kader SUB PPKBD 1 PAKET Insentif Kader SUB PPKBD Rp 11.721.000
  13. Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita 1 PAKET Jumlah Ibu Hamil Non KEK dari Keluarga Kurang Mampu Rp 21.685.000
  14. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Rp 47.338.750
  15. Pembinaan RT/RW 1 PAKET pembinaan RT/RW Rp 11.938.500
  16. Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat 1 PAKET Jumlah Pengurus Keagamaan Rp 31.200.000
  17. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 1.000.000
  18. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 11.430.000
  19. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 5.300.000
  20. Penyertaan Modal 125.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 125.000.000
  21. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 7.861.100
  22. Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan di Desa 30 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tim Pelaksana Desa Rp 6.140.000
  23. Keadaan Mendesak 32 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 115.200.000

 

Tahun 2023 dana desa yang diterima Nagari atau Desa Sumani tahun 2023 diatas ada beberapa kegiatan yang diduga merugikan keuangan Negara antara lain :

  1. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 1 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 52.507.690
  2. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Rp 13.664.600
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 70 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 77.259.550
  4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 124.932.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 72.119.160
  6. Penyertaan Modal BUMDes Rp 125.000.000

Untuk itu LBHK – Wartawan Sumbar, akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Nagari atau Desa Sumani antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Solok dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok dan Kejati Sumbar  sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Nagari atau Desa Sumani dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, Mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Aditia/Df/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Aripan Kec.X Kota Singkarak Kab.Solok, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,4 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Aripan Kec.X Kota Singkarak Kab.Solok, Masyarakat Duga Dikorupsi

Juli 18, 2025
Jumat Berkah, Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan

Jumat Berkah, Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan

Juli 18, 2025
Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Juli 18, 2025
Mengenang Sena A. Utoyo: Upaya Wujudkan Impian Maestro Pantomim Dirikan Sekolah

Mengenang Sena A. Utoyo: Upaya Wujudkan Impian Maestro Pantomim Dirikan Sekolah

Juli 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.