Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 30, 2025
in Peristiwa
0
Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.047.803.000,– tanggal 25 Maret 20255 Pemdes telah terima sebahagian dana desa tersebut sekitar Rp 620.481.800,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Operasional Desa dari Dana Desa Rp 32.100.000
  2. Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Sistem Informasi Desa Rp 51.500.000
  3. Keadaan Mendesak 43 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Tahap 1 Rp 77.400.000
  4. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 1 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Pengerasan Jalan Kp Tanjung Nuhun Ds 1 Rp 93.755.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penanganan stunting Rp 79.390.000
  6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 4 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD Rp 4.800.000
  7. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian Rp 213.600.000
  8. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Kapasitas Petani Rp 30.000.000

Bahwa perlu diketahui public, pengelolaan dana desa harus transparan sebab Transparansi merupakan kunci penting dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan, sehingga dapat diawasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan bersama.

RELATED POSTS

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

Peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan Jawa Barat baru – baru ini.

Ditambahkan Syahrul, pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.

Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Pantai Sederhana yaitu Rp. 1.072.663.000, laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Makanan Tambahan Rp 56.790.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan PMT Rp 94.400.000
  3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa insentif guru paud Rp 4.800.000
  4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa insentif guru paud Rp 4.800.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa pelebaran jalan desa Rp 220.490.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa pelebaran jalan dusun 3 Rp 176.200.000
  7. Keadaan Mendesak 74 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Triwulan III dan IV Rp 133.200.000
  8. Keadaan Mendesak 74 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Triwulan 1 dan 2 Rp 133.200.000
  9. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 100 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) budidaya ikan bandeng Rp 100.000.000
  10. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ternak kambing dan budidaya ikan bandeng Rp 114.533.000
  11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 100 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasional Desa Rp 32.100.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Pantai Sederhana ke Kementrian direkayasa, sepertinya masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum diserap pada tahun 2024 tersebut, lalu apakah sisa dana  desa tahun 2024 tersebut telah digunakan pada tahun 2025 ? kalau sudah digunakan maka untuk apa saja ? sebab terkait pengelolaan dana desa tahun 2024 diduga  ada korupsinya atau  berpotensi merugikan keuangan negara,  adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa pelebaran jalan desa Rp 220.490.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa pelebaran jalan dusun 3 Rp 176.200.000
  3. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 100 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) budidaya ikan bandeng Rp 100.000.000
  4. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan ternak kambing dan budidaya ikan bandeng Rp 114.533.000

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Pantai Sederhana yaitu sekitar Rp. 1.209.374.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Pemeliharaan Sanitasi Rp 32.100.000
  2. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 100 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Rp 23.500.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 125.040.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jaling Rp 57.642.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan stunting Rp 41.000.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan Rp 52.500.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan Rp 57.440.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 100 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 159.002.000
  9. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa insentif guru paud Rp 6.400.000
  10. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 100 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 3.200.000
  11. Keadaan Mendesak 72 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Triwulan IV Rp 64.800.000
  12. Keadaan Mendesak 72 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak PENYALURAN BLT TRIWULAN III Rp 64.800.000
  13. Keadaan Mendesak 72 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Triwulan II Rp 64.800.000
  14. Keadaan Mendesak 72 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Triwulan I Rp 64.800.000
  15. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 100 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa bimtek bela negara Rp 82.000.000
  16. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 100 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 80.000.000
  17. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 100 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) ternak ikan bandeng dan kepiting Rp 134.000.000
  18. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 100 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Jahit da Sablon Rp 61.350.000
  19. Pembinaan PKK 100 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 35.000.000

Dalam penggunaan dana desa tahun 2023 diduga juga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemdes, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pemeliharaan Sanitasi Rp 32.100.000
  2. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 100 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Rp 23.500.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 125.040.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jaling Rp 57.642.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 100 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 159.002.000
  6. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 100 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 80.000.000
  7. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 100 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) ternak ikan bandeng dan kepiting Rp 134.000.000

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Pantai Sederhana tersebut diatas, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pantai Sederhana ke Tipikor Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pantai Sederhana dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Pantai Sederhana, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Ig/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

April 5, 2026
Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

April 5, 2026
Meski Jaman Edan, Orang Jangan Seperti Kacang Lupa Sama Kulitnya,Catatan Widoyo Satmoko

Meski Jaman Edan, Orang Jangan Seperti Kacang Lupa Sama Kulitnya,Catatan Widoyo Satmoko

April 5, 2026
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.